mari bersama membangun gerakan .: 17/02/08 - 24/02/08
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TIMUR2008

Jumat, 22 Februari 2008

Menciptakan Pemilu Jujur Dengan Adilnya Pendataan Pemilih


Persoalan data pemilih merupakan salah satu pemicu terbesar dari muncunyal reduksi nilai demokrasi dalam pilkada, seperti kekerasan, kerusuhan, perkelahian massal dll. Persoalan data pemilih selama Pilkada muncul dalam beberapa faktor.
Pertama, tidak akuratnya data awal dari dinas catatan sipil, dalam hal ini pihak pemerintah terkait dengan upaya dukungan data Pemilih Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang akan diserahkan ke KPU untuk dumutakhirkan menjadi DPS dan akhirnya menjadi DPT.
Seperti kasus yang muncul pada Pilkada Sulsel beberapa waktu yang lalu, umumnya pihak Catatan Sipil (Capil) atau Biro Dekonsentarsi menyerahkan data yang masih mentah. Akibatnya, ketidakuratan itu menjadi agenda berat bagi KPU, karena harus melakukan verifikasi ulang dan memungkinkan mengganggu agenda pilkada lainnya. Selain itu, kurang maksimalnya data DP4 dari dinas capil mengkibatkan masih banyak warga yang seharusnya sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), meskipun pada pemilu Legislatif dan pemilu Presiden dan wakil Presiden nama mereka terdaftar dalam DPT. Kasus pada
Pilkada Cilegon misalnya, 350 orang tidak terdaftar. Resiko lainnya yang muncul akibat tidak maksimalnya proses pendataan awal adalah terdapat perbedaan signifikan dalam jumlah pemilih dibandingkan dengan jumlah pemilih pada saat pemilu legislatif maupun pemilu presiden 2004 lalu. Kondisi ini sering membuka dua kemungkinan, pertama, banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, padahal sebelumnya terdaftar. Kedua, banyak muncul
kartu pemilih ganda Tidak maksimalnya hasil dan format DP4 dari capil dapat dipicu oleh beberapa faktor, yakni kelalaian petugas yang melakukan verfikasi dan pemutakhiran data atau kelalaian dari warga sendiri. Meskipun dugaan kesengajaan ini sudah ditepis oleh pihak Perusahaan TI yang bersangkutan dan Pihak Pemprov Sulsel. Selain faktor adanya pihak ketiga, carut marut soal DP4 juga ditengarai akibat tidak maksimalnya kerja Capil selaku pihak pemerintah. Tidak maksimalnya Capil diduga bukan hanya murni karena persoalan tekhnis, namun akibat adanya ”intervensi” atasan yang kebetulan maju sebagai kandidat dalam Pilkada (Incumbent). Kasus tidak maksimalnya kerja birokrasi dalam pilkada akibatnya majunya incumbent yang notabene masih atasan menjadi cerita yang lazim dalam pilkada. Sehingga memperburuk nilai akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Pilkada.
Faktor kedua yang menjadi pemicu dalam proses kacaunya data pemilih adalah terbatasnya waktu yang tersedia bagi tahapan Pendaftaran dan penetapan pemilih. Kasus Pilkada DKI misalnya, dalam surat Keputusan KPUD DKI Nomor 01 tahun 2007 perihal Tahapan dan Program pelaksanaan Pilkada DKI, hanya tersedia waktu 37 hari untuk Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Pemilih. Sedangkan masa krusial hanya tersedia waktu 19 hari, yakni sejak masa Penyampaian Pemberitahuan telah Terdaftar sebaai Pemilih (tanggal 01 Juni 2007) sampai pada tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (tanggal 19 Juni 2007). Cukup singkat. Waktu 19 hari terasa cukup singkat karena dipicu oleh dua hal, terbatasnya atau tidak maksimalnya upaya sosialisasi KPUD beserta aparatnya untuk menyampaikan kepada warga agar mengecek statusnya sebagai calon daftar pemilih pilkada.
Biasanya media yang digunakan sosialisasi adalah papan pengumuman di kantor kelurahan setempat dan maksimal dimuat di media cetak. Faktor kedua adalah warga tidak memiliki perhatian yang serius untuk mengecek status diri, apakah sudah terdaftar atau belum. Dalam kasus ini, sebuah survey menarik oleh LP3ES bekerjasama dengan NDI diliris dalam rangka Audit data Pemilih Pilkada DKI pekan lalu. Survey LP3ES tersebut menyebutkan bahwa dari 5.131 total responden, ketika mereka ditanya seputar Pemahaman tentang status pendaftarannya, maka hanya 47 % yang menjawab merasa Terdaftar sedangkan 44 % merasa tidak terdaftar dan 9 % tidak menjawab. Mengapa jumlah warga yang merasa tidak terdaftar (bukan tidak terdaftar) cukup tinggi? Survey LP3ES ini kemudian mengungkapkan bahwa ketidaktahuan warga atas status dirinya diakibatkan kurang intensnnya warga mengecek data di DPS. Hanya ada 19 % responden yang merasa pernah mengecek namanya di DPS sedangkan 78,4 % warga tidak mengecek statusnya di DPS, lainnya 2, 5 % tidak menjawab. Artinya, persoalan data pemilih akhirnya akan menjadi persoalan krusial pada detik-detik terakhir sebelum penetapan DPT karena warga masih banyak yang merasa belum terdaftar. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi dan juga pasifnya warga mengecek status mereka.

Persoalan ketiga, meskipun sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, namun banyak warga yang tidak memperoleh kartu pemilih dan atau kartu undangan. Kondisi ini dipicu oleh faktor tekhnis dan non tekhnis. Faktor tekhnis muncul ketika alamat yang terdaftar di DPT tidak sesuai dengan alamat sesungguhnya. Atau petugas tidak maksimal dalam proses distribusi kartu pemilih itu. Sejauh pengamatan kami, faktor non tekhnis juga muncul yakni ketika institusi yang bertugas mendistribusikan kartu undangan pemilih tidak netral atau memihak kepada salah satu calon. Apabila petugas tidak netral, maka kecil kemungkinan petugas tersebut akan membagikan kartu undangan kepada pihak atau warga yang tidak seafiliasi dengan pilihan politiknya. Sehingga sering muncul ada warga yang sudah meninggal, namun justru tercatat sebagai daftar pemilih dan memiliki kartu undangan. Selain itu, warga juga sering memperoleh dua kartu pemilih dengan alamat yang berbeda sehingga warga kebingungan menggunakan hak pilihnya. Fenomena munculnya kartu ganda atau kartu pemilih fiktif cukup dominan di beberapa Pilkada , seperti di Bukittinggi yang dilaporkan bahwa ada 15.973 kartu pemilih fiktif yang disita oleh KPUD Bukittinggi.

Mengapa tahapan pendataan Pemlih dalam pilkada menjadi tahapan yang paling urgen? Data yang kacau dalam pilkada seperti yang terurai di atas nantinya akan mengakibatkan agenda Pilkada lainnya memiliki potensi kecurangan dan berujung kepada konflik. Misalnya pada tahapan Pemungutan Suara. Pengalaman pilkada selama ini menunjukkan bahwa ketika pemutakhiran data pemilih tidak maksimal dan mengakibatkan banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, maka kemungkinan besar terjadi protes ketika hari ”H”. Pada saat seperti ini , biasanya banyak warga yang protes ke kantor KPUD. Selain memunculkan protes, kurang validnya pemutakhiran data pemilih juga mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada. Dari berbagai survey yang dilakukan oleh stakeholders yang terlibat dalam pemantauan Pilkada menunjukkan bahwa, dibanding dengan pemilihan legislatif maupun Pilpres 2004, maka Pilkada 2005 yang lalu misalnya memiliki skor tertinggi dalam konteks rendahnya partisipasi pemilih. Hal ini dapat dilihat dari hasil Pilkada di Surabaya yang mencapai angka 48, 59% warga Surabaya yang tidak memilih. Pilkada di Medan juga tergolog tinggi yakni, 45, 32 %. Penurunan angka partisipasi pemilih salah satunya dipicu oleh banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih.

Realitas di atas menjadi catatan penting dalam pelaksanaan Pilkada yang akan dilangsungkan pada tahun 2008 ini. Ke depan, dalam pelaksanaan Pilkada, pihak KPUD perlu mempersiapkan dan memperbaiki sistem distribusi kartu pemilih dengan mengintegrasikannya sebagai bagian dari sistem pendataan pemilih. Hal yang ditegaskan di sini adalah independensi petugas distribusi kartu pemilih menjadi penting untuk menghindari hal-hal yang mencederai proses pilkada. Dalam hal ini perlu optimalisasi struktur/perangkat desa hingga tingkat RT/RW dalam proses pendataan dan pendaftaran pemilih serta pendistribusian kartu pemilih. Terakhir, perlu upaya yang berprinsip Simbosis Mutualis antara KPU dengan warga dalam proses pendataan Pemilih. Artinya di sisi lain KPU melaksanakan tugasnya melakukan pendataan pemilih , namun yang lebih penting lagi adalah apresiasi dan support warga untuk menyukseskan pendataan pemilih. Sehingga mampu meminimalisir laporan dan keluhan bahwa masih banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemlih.


Oleh :Johandri
Ka. Dept. Politik & Hub. Luar Negeri Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Kaltim dan Sekaligus Ketua Tim Pemantau KAMMI KALTIM

MK Diminta Tidak Kabulkan Judicial Review MFI

Minggu, 10-02-2008 | 04:00:00
SAMARINDA, TRIBUN- Menyikapi pengajuan peninjauan kembali (Judicial Review) Masyarakat Film Indonesia (MFI) terhadap UU No 8 tahun 1992 tentang Perfilman yang mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) 9 Januari 2008 lalu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim menggelar diskusi membahas dampak kerusakan moral bangsa jika tuntutan MFI untuk meniadakan Lembaga Sensor Film (LSF) yang diatur dalam PP No 7 tahun 1994 diterima MK.

Diskusi yang berlangsung di gedung Ikatan Alumni Unmul, Sabtu (9/2), menghadirkan pengamat hukum yang juga Anggota Komisi IV DPRD Agus Santoso, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Haerul Akbar, dan Ketua Umum Kammi Daerah Kaltim Gunawan.

Dalam diskusi yang dihadiri belasan peserta itu Agus Santoso mengatakan, masyarakat nantinya bisa mengajukan Judicial Review jika keberatan dengan keputusan MK yang menerima Judicial Review MFI.

"Kalau MK nanti menyetujui Judicial Review MFI yang meniadakan LSF dan kita keberatan, kita bisa ajukan Judicial Review lagi karena itu hak asasi," ujar Agus.

Sementara itu, Haerul Akbar menuturkan sensor tayangan yang dilakukan LSF merupakan salah satu ketentuan penyiaran dalam Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia berpendapat peninjauan kembali ini bisa berdampak positif jika MK mengubah LSF dengan lembaga baru yang punya kewenangan yang sama untuk menyensor tayangan. Namun jika PP tentang penyensoran dan LSF dihapus begitu saja, maka bangsa Indonesia bisa mengalami kerusakan moral.

Dalih hak atas kebebasan berkreativitas MFI, kata Haerul, juga bisa berbenturan dengan hak masyarakat untuk mendapat informasi yang positif dan mendidik. Dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan KPID se-Indonesia serta KPI Pusat, lanjutnya, diperlihatkan adegan film Indonesia yang disensor oleh LSF. "Luar biasa. Adegannya lebih dibanding adegan film barat yang biasa kita tonton," ujarnya.

Hal tersebut, tandas Haerul, menjadi salah satu pertimbangan KPI untuk menolak dihapusnya UU dan PP yang mengatur tentang sensor film di Indonesia. "KPID Kaltim meminta MK tidak kabulkan Judicial Review MFI," ujarnya. (asi)

Bergeser dari Tujuan Film

PENGHAPUSAN sensor tayangan layar lebar dan layar kaca menurut Ketua KAMMI Kaltim, Gunawan, bisa menggeser tujuan keberadaan film sebagai sarana pelestarian budaya dan meningkatkan kecerdasan bangsa.

Gunawan menilai, film bukan hanya persoalan seni, melainkan berperan menyebarluaskan nilai- nilai edukasi dalam membentuk karakteristik masyarakat. Peniadaan lembaga sensor tentu berdampak negatif. "Bisa membuat runtuhnya nilai moral yang ada di masyarakat," ujarnya.

Mengenai tawaran MFI mengganti LSF dengan lembaga klasifikasi film, Haerul Akbar menilai, masih sulit membatasi film yang masuk ke tayangan bioskop dan televisi dengan menggunakan sistem klasifikasi film berdasarkan pendekatan usia. "Tapi ini masih menjadi perdebatan," tambahnya.(asi)



Rabu, 20 Februari 2008

RANGKAIAN ACARA MILAD KAMMI NASIONAL

I. Lomba Penulisan Artikel
Tema : Membangkitkan Kembali Indonesia
Peserta : Kader KAMMI di manapun berada.
Pelaksanaan : 1 - 20 Maret 2008
Team Juri : (1) Syarifuddin, S.IP, (2) Rijalul Imam, S.Hum, (3) Nina Mudrikah, SE, MM, (4) Muthia Esfandiari, SS, (5) Diyah Kusumawardhani, S.Sos
Hadiah:
Juara 1 : Uang tunai 2.000.000
Juara 2 : Uang tunai 1.500.000
Juara 3 : Uang tunai 1.000.000

II. Lauching Buku
Judul Buku : Menyiapkan Momentum Pemuda
Penulis : Rijalul Imam, S.Hum (Mas’ul Maktab Tarbiyah KAMMI Pusat / Mahasiswa Program Pasca Sarja FISIP UI)
Pelaksanaan : 29 Maret 2008
Buku akan dicetak sebanyak 1000 exemplar, dan dibagikan gratis pada tokoh-tokoh masyarakat yang hadir pada malam tasyakuran milad KAMMI.

III. Dialog Kebangsaan Pemuda
Pelaksanaan : 27 Maret 2008, Jam 09.00 - 12.00 WIB
Tema : Pemuda dan Kebangkitan Nasional ke-2
Keynote Speaker : KH. Hasyim Muzadi (Ketua Umum PBNU)
Pembicara :
Taufik Amrullah, ST, ME (Ketua Umum KAMM Pusat)
Dr. Anis Baswedan (Rektor Univ. Paramadina)
Dr. Budi Menpora (Deputi Menpora)
Ikhwanul Karim (Pemred Republika)

IV. Seminar Nasional Bela Negara
Pelaksanaan : 27 Maret 2008, Jam 13.00 - 15.00 WIB
Tema : Pemuda dan Kebangkitan Nasional ke-2
Keynote Speaker : Jend (purn) Mardiyanto (Menteri Dalam Negeri RI)
Pembicara :
Rahmantoha Budiarto, ST (Sekretaris Jenderal KAMMI Pusat)
Anis Matta, Lc (Anggota DPR RI)
Emha Ainun Najib (Budayawan)
Su­darsono Hardjosoekarto (Dirjen Kesbangbol Depdagri)
V. Seminar Nasional Kemandirian Bangsa
Pelaksanaan : 29 Maret 2008, Jam 12.00 - 16.00 WIB
Tema : Membangkitkan Kembali Indonesia
Keynote Speaker : Dr. Suryadharma Ali (Menteri Koperasi dan UKM)
Pembicara :
Dr. Rizal Ramli
Zulkifli Hasan, MM (Anggota DPR RI)
Dr. Zulkiflimansyah (Anggota DPR RI)

VI. Malam Tasyakuran Milad KAMMI ke-10
Pelaksanaan : 29 Maret 2008, Jam 19.00 - 22.00 WIB
Tema : Satu Dasawarsa KAMMI Membangun Nusantara
Tempat : Auditorium Usmar Islail, Jl. Rasuna Said Jakarta
Rangkaian Acara Pokok :
1.Pidato Politik Ketua Umum KAMMI
2.Orasi Budaya oleh WS. Rendra
3.Orasi Politik dan Pemuda oleh Fahri Hamzah, SE, ME
4.Orasi Politik Reformasi oleh Dr. Amien Rais
5.Tausyiah oleh Aa Gym
6.Pemutaran Film Dokumenter KAMMI
7.KAMMI Award
Dalam malam tasyakuran ini, akan diundang semua mantan Ketua Umum dan Sekjen KAMMI sejak tahun 1998, semua Ketua Kamda, Alumni KAMMI dan para tokoh masyarakat.

CP: Humas KAMMI Pusat
1. M. Ridwan (021-71325351)
2. Yusuf Caesar (081326814242)


KAMMI Tuntut KPUD Gelar Pilgub Jurdil


Jumat, 21 Maret 2008
Harta Kekayaan Pasangan Calon Harus Transparan

SAMARINDA – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) kini menuntut KPUD Kaltim agar menciptakan pelaksanaan Pilgub jujur dan adil (jurdil). Sehingga upaya itu mampu melahirkan gubernur dan wakil gubernur Kaltim bersih sesuai harapan rakyat. Demikian disampaikan Ketua KAMMI Kaltim Gunawan kepada Koran Kaltim siang kemarin.
Pihaknya juga meminta KPUD Kaltim agar teliti, jujur dan transparan selama melaksanakan proses verifikasi harta kekayaan pasangan calon. KPUD Kaltim juga diminta menunjuk auditor atau lembaga audit terpercaya, profesional dan bebas dari kepentingan. KPUD juga harus berani menolak dan membatalkan Cagub dan Cawagub menyandang status tersangka korupsi.
Ia menilai akuntabilitas tak hanya dilakukan auditor publik. Karena menurutnya kondisi itu belum mampu memberi jaminan dan bukti faktual terhadap kemampuan dalam mengaudit secara jujur. ”Sudah seharusnya lembaga auditor digunakan, terlepas dari segala kepentingan calon. Kalau tidak maka kondisi itu masih tak menjamin hasil audit bersih dan jujur karena adanya kepentingan,” terangnya.
Ia menjelaskan tujuan digelarnya Pilgub secara langsung untuk mendapatkan pemimpin sesuai harapan mayoritas rakya. Sehingga instrumen Pilgub secara langsung menjadi paramater suksesnya Pilkada di Kaltim. ”Seharusnya dengan lahirnya pemimpin kredibel, kuat dan mampu memenuhi harapan rakyat bisa diciptakan. Ini tanggungjawab KPUD sebagai pelaksana khususnya dalam seleksi pasangan calon dan tahapan Pilgub,” jelasnya.
Ia menegaskan proses verifikasi data harta kekayaan pribadi pasangan Cagub dan Cawagub harus dilakukan teliti, jujur dan bertanggungjawab. Karena hal itu menjadi refleksi seorang Cagub dan Cawagub dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kaltim.
”Dengan begitu maka semangat pemberantasan KKN bisa terlaksana, termasuk menciptakan clean government di Kaltim. Verifikasi itu harus dilakukan badan terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. (ca)

HASIL RAPIMNAS III KAMMI

[Jakarta, 02 - 03 Februari 2008]
Di Wisma LMPP, Diknas DKI, Pasar Minggu - Jakarta

Resufle Pengurus

1.Mengganti seorang pimpinan pusat, yaitu Ketua KAMMI Pusat Bidang Sosial Masyarakat, yang sebelumnya dijabat oleh Arbi Misra, kini digantikan oleh Sobari.
2.Mengesahkan usulan nama-nama baru di jajaran staf dan memberikan persetujuan pada staf-staf yang mengundurkan diri. Staf yang mengundurkan diri dari KAMMI Pusat adalah:

Edo Segara, SE, sebelumnya staf Humas KAMMI Pusat,
Farida Isnaeni, SS, sebelumnya staf kaderisasi KAMMI Pusat
(daftar pengurus ter-update akan diumumkan menyusul)

Bidang Kaderisasi

1.Penyempurnaan data kader, terutama hasil rekrutmen 2006 - 2008,
2.Senior Camp Nasional dan TIN sebagai satu rangkaian sekitar bulan Juni 2008.

Bidang Kebijakan Publik

1.Kebijakan Politik KAMMI 2008,
2.Kunjungan ke Teritorial,

Cat: Kunjungan pertama akan dilaksanakan tanggal 08 Februari 2008 di Medan bersamaan dengan Muskorter T-1

3.Melaksanakan kegiatan peringatan 100 tahun kebangkitan nasional dan 10 tahun reformasi.

Bidang Ekonomi

1.Konsep ekonomi bangsa “alternatif” dalam pandangan KAMMI,
2.Mendorong keberdayaan ekonomi KAMDA,
3.Seminar dan pelatihan Ekonomi Nasional.

Bidang Kemuslimahan

1.Penyamaan nama, struktur dan fungsi BKM secara nasional,
2.Pelaksanaan Dauroh Mar’ah tingkat Nasional sekitar bukan Juni 2008,
3.Target 50% BKM di Daerah dan Launching BKM Nasional,
4.Training Gender Budget dan Semarak Hari Kartini sekitar bulan April 2008.

Bidang Sosial Kemasyarakatan

1.Pembuatan konsep kerja Sosmas yang menjadi pedoman seluruh daerah.

Bidang Humas

1.Penyempurnaan Portal KAMMI dan pengelolaan komunikasi online,
2.Penguatan peran strategis Humas dalam mencitrakan dan membesarkan KAMMI.

Milad Nasional X KAMMI

1.Kegiatan puncak pada 29 Maret 2008 di Jakarta,
2.SC membuat himbauan nasional ke seluruh KAMDA untuk mensukseskan milad melalui Ketua Teritorial, Pusat sebagai inisiator dan membuat opini, daerah menyelenggarakannya,
3.Launching Buku, Seminar, Lomba penulisan, dll,

Cat: Dua buah buku yang akan di launching.
Buku “Menyiapkan Momentum Umat“, karya Rijalul Imam, S.Hum, (buku ini tinggal masuk percetakan)

Buku “Bunga Rampai Pemikiran KAMMI“, yang disusun oleh tim Milad dipimpin Muthia Esfand, SS,

4.Tema Milad X : Membangkitkan Kembali Indonesia Muktamar VI KAMMI

Lokasi : Makassar, Sulawesi Selatan
Waktu : 04 - 09 Nopember 2008 (optional — skenario ke-1)
Tema : Akan disepakati di SC dan PH

SC Nasional Muktamar :

1.Agung Andri, S.Sos
2.Ariyanto Hendratta, S.Pd
3.Zulianto
4.Syamsir Afiat Hutasoit, SE
5.Herlambang Sukoco, SE
6.Syahrizal, ST
7.Widodo Ratno Prasetyo, S.Sos
8.Deni Priyatno, A.Md
9.Dini Asti, SP
10.Apriliana, S.Sos
11.Mutia Esfand, SS
12.Ummi Yeni
Direktur Muktamar : Anwar, ST,
Project Manager : Rusdi Layong, ST,
Ketua Badan Pekerja : Agung Andri, S.Sos
(Mohon maaf jika penulisan nama dan gelar salah)

Sikap Politik

1.KAMMI menuntut pemerintah SBJ-JK untuk segera menuntaskan kasus hukum mantan presiden Soeharto, keluarganya, kroninya dan para pengusaha naga yang dilindunginya,
2.Menolak gelar kepahlawanan mantan presiden Soeharto sebelum kasus hukum mantan presiden soeharto dituntaskan, dan harta milik negara di kembalikan,
3.Menolak pencalonan SBY-JK sebagai pasangan presiden-wakil presiden pada pemilu 2009, karena pasangan ini terbukti telah menyengsarakan kehidupan rakyat dan gagal menjalankan amanat reformasi, khususnya tentang pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya.

Ketua Umum KAMMI Pusat
Taufik Amrullah, ST, ME

Sekretaris Jenderal KAMMI Pusat
Rahmantoha Budiarto, ST

Contact Person Humas:
M. Ridwan: 021-71325351
Yusuf C: 0813.2681.4242