mari bersama membangun gerakan .: 29/07/07 - 05/08/07
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TIMUR2008

Sabtu, 04 Agustus 2007

Agar 20% dana pendidikan untuk pendidikan

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa salah satu tujuan didirikan negara Indonesia adalah mencerdaskan seluruh rakyat. Cara yang digunakan untuk mencapainya dengan memanfaatkan institusi pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. Melalui institusi tersebut negara diberi kewajiban untuk membuka akses bagi semua anggota masyarakat agar memperoleh layanan pendidikan bermutu.

Secara lebih tegas hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 31 amandemen keempat UUD 1945. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian agar benar-benar menjamin kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik, negara diharuskan menyediakan anggaran untuk sektor pendidikan. Jumlahnya tidak boleh kurang 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hal yang sama ditegaskan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa ada diskriminasi. Karenanya pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Kehendak UUD 1945 pasal 31 maupun UU Sisdiknas No.20 tahun 2003, telah direspon dan direalisasikan oleh pemerintah propinsi dan kabupaten/kota kalimntan timur walaupun belum semua, kita melihat APBD Propinsi dan daerah diseluruh kaltim tahun anggaran 2007 sudah 20%, terlepas dari pro dan kontra cara penetapan, yang pasti proporsi untuk pendidikan sudah sangat besar, walaupun mungkin belum seideal yang diharapkan. Misalnya saja APBD propinsi untuk pendidikan sekitar 700 milyar lebih dari 3,9 T, kukar 729,5 M dari 3,7 T, balikpapan 171 M dari 800 M, PPU 150 M, Paser 200 M Dari 1 T, APBD dari seluruh kab/kota diatas 500 M, sehingga APBD propinsi dan kab./kota ditaksir sekitar 20 T berarti untuk pendidikan sekitar 4 T, sebuah angka yang cukup untuk membangun pendidikan kaltim yang hanya berpenduduk 2,85 juta jiwa.

Meningkatnya anggaran untuk pendidikan tahun 2007 patut di berikan apresiasi terhadap political will pemerintah untuk membangun pendidikan, karena Menurut Dedi Supriadi, pembiayaan merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Upaya pencapaian tujuan pendidikan baik bersifat tujuan kualitatif maupun tujuan kuantitatif sangat ditentukan oleh peranan biaya. Tanpa ada biaya, proses pendidikan tidak akan mampu berjalan, apalagi wajah pendidikan kaltim belum baik, sehingga masyarakat berharap dengan besarnya dana yang akan diperoleh oleh untuk pendidikan, tidak akan ditemukan lagi sekolah rusak bahkan roboh, atau fasilitas pendidikan seperti gedung sekolah, ruangan, meja, kursi yang tidak layak pakai lagi, tidak ditemukan lagi anak yang tidak sekolah karena permasalahan biaya, Begitu juga kualitas pendidikan semakin meningkat, akan semakin banyak sekolah yang bertaraf nasional atau internasional, tidak ada lagi guru yang malas-malasan mengajar karena alasan kesejahteraan.

Namun anggaran sebesar ini belum tentu akan berkorelasi dengan peningkatan kualitas siswa maupun kuantitas akses warga terhadap pendidikan, kalau kenaikan anggaran pendidikan tidak diikuti upaya pembenahan sistem, terutama para penyelenggaranya mulai dari tingkat diknas hingga sekolah, Hal ini penting agar anggaran pendidikan bisa digunakan secara maksimal untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pendidikan dan perbaikan kualitas layanan pendidikan, dengan dana yang sangat besar banyak pihak mengkhawatirkan menjadi sumber korupsi, karena memang dari hasil investigasi/laporan ICW dinas pendidikan termasuk salah satu lembaga terkorup diindonesia.

Sehingga Peningkatan anggaran pendidikan sampai 20 persen harus di manej dan disertai dengan pembenahan sistim penganggaran, governance di sekolah, dan desentralisasi kekuasaan pada birokrasi pendidikan, sehingga tidak terjadi korupsi sistemik di sekolah. Dari hasil riset, bahwa selama ini, pada tingkatan mikro (pengelola pada tingkat sekolah), walaupun kecenderungan anggaran pendidikan semakin besar, ternyata tidak banyak pengaruhnya dalam peningkatan mutu pelayanan atau menekan pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid di sekolah. Selain itu, pelayanan berupa informasi baik mengenai akademis peserta didik maupun berkaitan dengan urusan finansial masih dinilai belum baik, oleh karena itu untuk mengantisipasi menguapnya anggaran pendidikan, supaya tepat sasaran dan bermanfaat maka harus melakukan beberapa hal berikut: Pertama, Peningkatan anggaran pendidikan 20 persen Diprioritaskan bagi peningkatan mutu pelayanan penunjang layanan seperti bangunan sekolah, peralatan dan perlengkapan mengajar, serta pengajarnya baik kualitas maupun kuantitasnya, perluasan partisipasi pendidikan, dan akses mendapat layanan pendidikan. Bukan dialokasikan untuk membiayai birokrasi pendidikan, perjalanan dinas, atau hal-hal yang seremonial

Kedua, Memperpendek alur birokrasi penganggaran pendidikan, langsung diberikan pada tingkat sekolah supaya lebih efesien dan menghindari kebocoran di tingkat birokrasi. Dan harus Pengajuan anggaran sekolah dilakukan oleh pihak sekolah melalui sistem penganggaran yang melibatkan stakeholder sekolah (guru, orang tua, dan komite sekolah) dan anggaran untuk birokrasi pendidikan diajukan secara terpisah oleh birokrasi di masing-masing tingkatan. Pelibatan orang tua dari setiap kebijakan sekolah sangat penting, karena selama ini kebijakan sekolah tidak transparan, sehingga menyebabkan tejadinya banyak pungutan terhadap siswa dan seringkali dilegitimasi komite sekolah.

Pengelolaan keuangan sekolah merupakan hal sangat penting dalam menilai kualitas pelayanan sekolah. Hal ini disebabkan karena pengelolaan keuangan sekolah akan mempengaruhi berjalannya sistem pelayanan sekolah yang baik. Dalam konteks pengelolaan keuangan sekolah ini, pelayanan keuangan sekolah dimaksud adalah bagaimana partisipasi orang tua murid dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan keuangan sekolah. Jadi pelayanan pendidikan dalam aspek keuangan tidaklah dilihat melalui pelayanan administrasi keuangan. Termasuk pengaturan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan infrastruktur, sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi kewenangan pihak sekolah dibawah pengawasan stakeholder sekolah, guru, orang tua. Tidak dari dinas, sehingga dana yang dikeluarkan benar-benar sebuah kebutuhan sekolah

Keempat, Perlu adanya audit penggunaan dana pendidikan baik pada tingkat sekolah maupun birokrasi. Adanya aliran dana dari sekolah yang masuk ke birokrasi pendidikan menunjukan bahwa sekolah sampai saat ini menjadi sapi perahan birokrasi pendidikan. Bentuknya antara lain; penekanan dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah, uang pelicin (speedy money), pemerasan oleh pengawas, pemaksaan iuran keanggotaan organisasi guru. Dan setiap sekolah harus ada pelaporan secar periodik kepada orang tua, diknas, ataupun mungkin DPRD ,media dan semua pihak, orang tua, komite sekolah, lsm, mahasiswa perlu membuat sebuah pengawasan yang ketat, terhadap penggunaan anggaran pendidikan baik pada lembaga diknas sampai kesekolah.

Hal tersebut tidak akan tercapai jika tidak ada kerjasama dan peran seluruh stekholder, eksekutf, legislatif, yudikatif, pihak sekolah, masyarakat, media, lembaga kepentingan, untuk komitmen untuk memajukan pendidikan dengan memanfaatkan anggaran pendidikan benar-benar untuk kemajuan pendidikan kalimanatan timur, semoga dengan hari pendidikan nasiona 2 mei 2007 mejadi starting point menuju kaltim yang berperadaban karena kemajuan pendidikannya. wallahu’alam bishawab

Gunawan(kadept.kaderisasi kammi kaltim

Pendidikan Untuk Semua

>

Di kaltim Dari data statistic, ada sekitar 78.000 jiwa dengan usia 15 tahun hingga 59 tahun yang tergolong buta aksara, dan tahun 2005 penduduk miskin sekitar 464.243 ribu jiwa (13%) dari 2.8 juta jiwa, dan pada tahun 2006 telah terjadi ...peningkatan warga miskin sekitar 606.751 jiwa atau 30,69% dari 2,9 juta jiwa penduduk kaltim, kondisi ini tentunya sangat membuat kita bertanya mengapa kemiskinan ini bisa terjadi dan bertambah di negeri/daerah dengan potensi yang seharusnya masyarakatnya bias sejahtera. Hal ini sebenarnya berkorelasi dengan tingkat prioritas kebijakan pemerintah pada masa yang lalu di sector pendidikan, adalah sebuah fakta dan aksioma, ketika pendidikan suatu daerah/Negara maka tingkat ekonominya akan tinggi ini seperti tingkat pendidikan tinggi jepang, Malaysia, eropa barat, atau etiopia, Nigeria, Somalia bahkan Indonesia yang tingkat pendidikan rendah atau secara equivalent bencana dan kemiskinan terbesar adalah rendahnya tingkat pendidikan yang signifikan dari tahun ketahun.

Pendidikan sebagaimana telah diamnatkan UUD 1945 hasil amandemen pasal 31 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dan ayat 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Bahkan kaltim sendiri dari beberapa pilar pembangunan menempatkan pendidkan pada tingkat pertama yaitu peningkatan kualitas SDM, Sehingga dalam konstitusi Negara dan secara teoritis kita sebenarnya sudah mengatur dan menganggap pendidikan adalah hal yang prioritas dalam pembangunan bangsa, Bahkan dalam konstitusi kita semua warga Negara tanpa memandang status social, dan ekonomi, berhak mendaptkan pendidikan yang berkualitas, karena pembiayaan di jamin oleh pemerintah, namun sebuah UU/peraturan tidak akan bisa berhasil jika tidak ada kemauan politik pemerintah, dan konvensi internasional bidang pendidikan di Senegal tahun 2000 bahwa pendidikan adalah hak asasi setiap manusia.

Dengan angka kemiskinan yang terus meningkat maka akan diikuti penurunan angka partisipasi masyarakat terhadap pendidikan karena salah satu factor utama seseorang tidak mengikuti pendidikan adalah ekonomi, bahkan karena biaya, banyak anak bangsa yang frustasi dan akhirnya bunuh diri, karena adanya ketimpangan ekonomi dalam masyarakat, kebijakan pemerintah daerah dalam meringankan biaya sekolah selam 2 tahun terakhir memang memberikan angin segar bagi masyarakat berpendapatan rendah, tetapi kebijakan ini sesungguhnya belum komprehensif dan substantive dalam menekan pengeluaran orang tua, karena ternyata pemerintah daerah belum terlalu kuat untuk mengintervensi sekolah atau memang pemda masih setengah hati karena masih banyak pungutan yang dilakukan sekolah walaupun pemda/diknas sudah melakukan himbauan, baik dengan ancaman sekalipun belum signifikan mengurangi biaya sekolah. Karena himbauan dari pemda tidak diikuti kebijakan lain untuk menutup anggaran sekolah, disatu sisi sekolah dituntut untuk menjadi sekolah unggul dan berkualitas, tetapi tidak diikuti dengan pembiayaan yang cukup untuk melengkapi infra dan supra struktur sekolah.

Karena faktanya secara nasional jumlah murid yang putus sekolah tahun 2004/2005 ditingkat SD-SMA berkisar antara 1.122.742 (persentase terbesar di tingkat SD sebesar 685.967), bahkan jumlah anak usia PAUD (pendidikan anak usia dini) yakni 2-4 tahun yang ikut PAUD baru sekitar 10.10% dari 11,8 juta jiwa, padahal usia 0-6 tahun adalah usia the golden age yang amat berperan dalam masa depan anak, dan angka partisipasi PAUD ini termasuk yang paling rendah di asia, jangan bandingkan dengan Vietnam, Thailand apalagi Malaysia yang setiap tahun tidak kurang mengirim 50.000 orang mahasiswa S3 ke eropa dan AS. Dikaltim sendiri yang tidak mengenyam pendidikan (usia 7- 12 tahun) masih sangat besar 62.843 anak atau 26% dari jumlah anak-anak sekolah yang mencapai 241.312 anak

Walaupun pendidikan adalah tugas dan kewajiban setiap warga Negara terutama yang mempunyai kemampuan lebih, tetapi Negara/pemerintah adalah pemegang otoritas dan regulasi Sehingga pemerintah perlu membuat formulasi kebijakan pendidikan yang integrative yang bisa menekan angka pembiayaan orang tua, menjadikan sekolah berkualitas, dan sumber pendanaan sekolah tersedia, sehingga dengan demikian semua anak Indonesia/kaltim akan menikmati pendidikan tanpa kekhwatiran akan biaya, dan pendidikan benar-benar untuk semua, tidak seolah-seolah orang miskin dilarang sekolah, dan anak bangsa dapat dengan nyaman belajar untuk menyongsang masa depan yang lebih cemerlang. Wallahu’alam bisshawab. (Gunawan Kammi kaltim)

Kamis, 02 Agustus 2007

BELAJAR BAHASA INGGRIS



UNTUK MEMBENTUK KADER MUSLIM YANG NEGARAWAN DAN BERWAWASAN GLOBAL SEBAGAI PEWARIS NEGERI, KADERISASI KAMMI KALTIM MENYELENGGARAKAN PROGRAM ENGLIS DAYS, DENGAN BENTUK BELAJAR BAHASA INGGRIS, YANG DILAKASANAKAN SETIAP 2 KALI SEMINGGU YAITU: SENIN JAM 13.30 -15.00 WITA DAN RABU (13.30 -15.00) BERTEMPAT DIMARKAS KAMMI DAERAH KALTIM

Rabu, 01 Agustus 2007

Kirim artikel

kirimkan email anda ke
ikhwanaksi077@gmail.com

MENDAFTAR KAMMI

Gabung di KAMMI
Jadi Anggota KAMMI
Pertanyaan

1. Syarat menjadi anggota KAMMI
2. Biaya yang di butuhkan untuk masuk KAMMI
3. Kegiatan apa saja yang yang harus diikuti untuk menjadi anggota KAMMI
4. Hak dan kewajiban menjadi anggota KAMMI
5. (keuntungan) yang didapat bila menjadi anggota KAMMI
6. Kegiatan yang wajib diikuti setelah menjadi anggota KAMMI
7. Apakah menjadi anggota KAMMI bisa mengganggu akademik?
8. Dimana bisa mendaftar menjadi anggota KAMMI dan ikut DM 1?

Jawaban

Syarat menjadi anggota KAMMI adalah

1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
* Mahasiswa muslim Indonesia.
* Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun.
* Menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya kepada pengurus KAMMI Komisariat setempat.
2. Yang dapat ditetapkan menjadi anggota biasa adalah:
* Memenuhi persyaratan pada ayat (1).
* Lulus Dauroh Marhalah I.
3. Anggota dinyatakan sebagai Anggota Biasa II apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah II, dan dinyatakan sebagai Anggota Biasa III apabila telah dinyatakan lulus Dauroh Marhalah III.
4. Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi.

Biaya yang dibutuhkan untuk masuk ke KAMMI adalah dengan:

1. Komitmen. Jika anda telah mantap dengan niatan anda, selanjutnya adalah anda harus komitmen dengan perjuangan KAMMI, selama KAMMI juga komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam.
2. Berkemauan keras. Artinya ketika anda telah tahu apa itu KAMMI, visi misi KAMMI dan anda merasa telah sesuai untuk berjuang di KAMMI, maka masuklah dengan segala niat Lillahita’ala dan Bismillah

Kegiatan yang harus diikuti untuk menjadi anggota KAMMI?

Lihat nomor satu, poin dua di atas.

Jika anda telah menjadi anggota KAMMI, maka anda akan mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota KAMMI.

1. Hak-hak anda adalah
* Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan.
* Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran atau pertanyaan
2. Kewajiban anda adalah
* Anggota biasa mempunyai kewajiban
o Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketetapan organisasi
o Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
o Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi
o Membayar uang pangkal dan iuran anggota
* Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
o Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketetapan organisasi
o Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi
o Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi

Keuntungan menjadi anggota KAMMI adalah

1. Anda akan banyak mengikuti kegiatan dan training yang akan di selenggarakan KAMMI.
2. Anda akan banyak dilibatkan dalam musyawarah KAMMI dan bersama-sama merancang agenda KAMMI ke depan.
3. Yang jelas anda akan semakin ter-cerdaskan di KAMMI secara ma’nawiyah (ruhiyah), fikriyah (pemikiran) dan jasad.

Kegiatan yang wajib diikuti setelah menjadi anggota KAMMI adalah akan disesuaikan dengan jenjang yang anda ikuti di KAMMI

Apakah menjadi anggota KAMMI bisa mengganggu akademik?

Itu relatif. Artinya jika anda bisa mengatur waktu dengan baik maka anda tidak hanya suskses disatu tempat saja. Anda akan sukses dibanyak tempat. Sangat banyak contoh kader KAMMI yang nilainya baik bahkan cumlaude, lulus tepat waktu.

Dimana bisa mendaftar menjadi anggota KAMMI dan ikut DM 1?

Hubungi Komisariat KAMMI di kampus anda Yang ada dikalimantan timur.
- KAMMI KOMISARIAT UNMUL
- KAMMI KOMISARIAT STAIN SAMARINDA
- KAMMI KOMISARIAT STIMIK WICIDA
- KAMMI KOMISARIAT POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
- KAMMI KOMISARIAT KUTAI TIMUR
- KAMMI KOMISARIAT BALIKPAPAN
- KAMMI KOMISARIAT KUTAI KARTANEGARA

TENTANG KAMMI

KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) adalah sebuah organisasi mahasiswa muslim yang lahir di era reformasi yaitu tepatnya tanggal 29 Maret 1998 di Malang. Anggotanya tersebar di hampir seluruh PTN/PTS di Indonesia. Selain itu, memiliki cabang juga di Jepang.

Latar Belakang Berdirinya KAMMI

KAMMI muncul sebagai salah satu kekuatan alternatif Mahasiswa yang berbasis mahasiswa Muslim dengan mengambil momentum pada pelaksanaan Forum Silahturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FS-LDK) X se-Indonesia yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). meskipun orientasinya adalah profit, namun kami jelaskan kepada segenap masyarakat bahwa kammi selalu menjalin link sehingga bisa berkembang dan mendapatkan dana dimana-mana. Acara ini dihadiri oleh 59 LDK yang berafiliasi dari 63 kampus (PTN-PTS) diseluruh Indonesia . Jumlah peserta keseluruhan kurang lebih 200 orang yang notabenenya para aktifis dakwah kampus. KAMMI lahir para ahad tanggal 29 Maret 1998 PK.13.00 wib atau bertepatan dengan tanggal 1 Dzulhijah 1418 H yang dituangkan dalam naskah Deklarasi Malang.

KAMMI lahir didasari sebuah keprihatinan yang mendalam terhadap krisis nasional tahun 1998 yang melanda Indonesia. Krisis kepercayaan terutama pada sektor kepemimpinan telah membangkitkan kepekaan para pimpinan aktivis dakwah kampus di seluruh Indonesia yang saat itu berkumpul di UMM - Malang.

Pemilihan Nama

Pemilihan nama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia yang kemudian disingkat KAMMI mengandung makna atau memiliki konsekwensi pada beberapa hal yaitu :

1. KAMMI adalah sebuah kekuatan terorganisir yang menghimpun berbagai elemen Mahasiswa Muslim baik perorangan maupun lembaga yang sepakat bekerja dalam format bersama KAMMI.
2. KAMMI adalah sebuah gerakan yang berorientasi kepada aksi real dan sistematis yang dilandasi gagasan konsepsional yang matang mengenai reformasi dan pembentukan masyarakat Islami (berperadaban).
3. Kekuatan inti KAMMI adalah kalangan mahasiswa pada berbagai stratanya yang memiliki komitmen perjuangan keislaman dan kebangsaan yang jelas dan benar.
4. Visi gerakan KAMMI dilandasi pemahaman akan realitas bangsa Indonesia dengan berbagai kemajemukannya, sehingga KAMMI akan bekerja untuk kebaikan dan kemajuan bersama rakyat, bangsa dan tanah air Indonesia

JARINGAN KAMMI

Sampai saat ini KAMMI terdiri dari 42 KAMMI Daerah di 29 propinsi di Indonesia dan 3 KAMMI Luar Negeri di 2 negara.

Ke-42 KAMMI Daerah tersebut adalah: NAD, Sumsel/Palembang, Lampung, Banten, Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bogor, Depok, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kaltim/Samarinda, Sukabumi, Kalbar/Pontianak, Kalteng/Palangkaraya, Kalsel/Banjarmasin, Purwokerto, Malang, Yogyakarta, Solo, Jember, Semarang, Surabaya, Madiun, NTB/Mataram, Gorontalo, Maluku, Jambi, Bengkulu, Riau, Sumbar/Padang, Sumut/Medan, Papua, Bali, Sulsel/Makasar, NTT/Kupang, Sulteng/Palu, Ternate, Sultra/Kendari, Sulut/Manado, Cirebon

Sedangkan 3 KAMMI Luar Negeri adalah: Jepang, Timur Tengah dan Jerman (Eropa)