mari bersama membangun gerakan .: Agar 20% dana pendidikan untuk pendidikan
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TIMUR2008

Sabtu, 04 Agustus 2007

Agar 20% dana pendidikan untuk pendidikan

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa salah satu tujuan didirikan negara Indonesia adalah mencerdaskan seluruh rakyat. Cara yang digunakan untuk mencapainya dengan memanfaatkan institusi pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. Melalui institusi tersebut negara diberi kewajiban untuk membuka akses bagi semua anggota masyarakat agar memperoleh layanan pendidikan bermutu.

Secara lebih tegas hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 31 amandemen keempat UUD 1945. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian agar benar-benar menjamin kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik, negara diharuskan menyediakan anggaran untuk sektor pendidikan. Jumlahnya tidak boleh kurang 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hal yang sama ditegaskan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa ada diskriminasi. Karenanya pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Kehendak UUD 1945 pasal 31 maupun UU Sisdiknas No.20 tahun 2003, telah direspon dan direalisasikan oleh pemerintah propinsi dan kabupaten/kota kalimntan timur walaupun belum semua, kita melihat APBD Propinsi dan daerah diseluruh kaltim tahun anggaran 2007 sudah 20%, terlepas dari pro dan kontra cara penetapan, yang pasti proporsi untuk pendidikan sudah sangat besar, walaupun mungkin belum seideal yang diharapkan. Misalnya saja APBD propinsi untuk pendidikan sekitar 700 milyar lebih dari 3,9 T, kukar 729,5 M dari 3,7 T, balikpapan 171 M dari 800 M, PPU 150 M, Paser 200 M Dari 1 T, APBD dari seluruh kab/kota diatas 500 M, sehingga APBD propinsi dan kab./kota ditaksir sekitar 20 T berarti untuk pendidikan sekitar 4 T, sebuah angka yang cukup untuk membangun pendidikan kaltim yang hanya berpenduduk 2,85 juta jiwa.

Meningkatnya anggaran untuk pendidikan tahun 2007 patut di berikan apresiasi terhadap political will pemerintah untuk membangun pendidikan, karena Menurut Dedi Supriadi, pembiayaan merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Upaya pencapaian tujuan pendidikan baik bersifat tujuan kualitatif maupun tujuan kuantitatif sangat ditentukan oleh peranan biaya. Tanpa ada biaya, proses pendidikan tidak akan mampu berjalan, apalagi wajah pendidikan kaltim belum baik, sehingga masyarakat berharap dengan besarnya dana yang akan diperoleh oleh untuk pendidikan, tidak akan ditemukan lagi sekolah rusak bahkan roboh, atau fasilitas pendidikan seperti gedung sekolah, ruangan, meja, kursi yang tidak layak pakai lagi, tidak ditemukan lagi anak yang tidak sekolah karena permasalahan biaya, Begitu juga kualitas pendidikan semakin meningkat, akan semakin banyak sekolah yang bertaraf nasional atau internasional, tidak ada lagi guru yang malas-malasan mengajar karena alasan kesejahteraan.

Namun anggaran sebesar ini belum tentu akan berkorelasi dengan peningkatan kualitas siswa maupun kuantitas akses warga terhadap pendidikan, kalau kenaikan anggaran pendidikan tidak diikuti upaya pembenahan sistem, terutama para penyelenggaranya mulai dari tingkat diknas hingga sekolah, Hal ini penting agar anggaran pendidikan bisa digunakan secara maksimal untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pendidikan dan perbaikan kualitas layanan pendidikan, dengan dana yang sangat besar banyak pihak mengkhawatirkan menjadi sumber korupsi, karena memang dari hasil investigasi/laporan ICW dinas pendidikan termasuk salah satu lembaga terkorup diindonesia.

Sehingga Peningkatan anggaran pendidikan sampai 20 persen harus di manej dan disertai dengan pembenahan sistim penganggaran, governance di sekolah, dan desentralisasi kekuasaan pada birokrasi pendidikan, sehingga tidak terjadi korupsi sistemik di sekolah. Dari hasil riset, bahwa selama ini, pada tingkatan mikro (pengelola pada tingkat sekolah), walaupun kecenderungan anggaran pendidikan semakin besar, ternyata tidak banyak pengaruhnya dalam peningkatan mutu pelayanan atau menekan pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid di sekolah. Selain itu, pelayanan berupa informasi baik mengenai akademis peserta didik maupun berkaitan dengan urusan finansial masih dinilai belum baik, oleh karena itu untuk mengantisipasi menguapnya anggaran pendidikan, supaya tepat sasaran dan bermanfaat maka harus melakukan beberapa hal berikut: Pertama, Peningkatan anggaran pendidikan 20 persen Diprioritaskan bagi peningkatan mutu pelayanan penunjang layanan seperti bangunan sekolah, peralatan dan perlengkapan mengajar, serta pengajarnya baik kualitas maupun kuantitasnya, perluasan partisipasi pendidikan, dan akses mendapat layanan pendidikan. Bukan dialokasikan untuk membiayai birokrasi pendidikan, perjalanan dinas, atau hal-hal yang seremonial

Kedua, Memperpendek alur birokrasi penganggaran pendidikan, langsung diberikan pada tingkat sekolah supaya lebih efesien dan menghindari kebocoran di tingkat birokrasi. Dan harus Pengajuan anggaran sekolah dilakukan oleh pihak sekolah melalui sistem penganggaran yang melibatkan stakeholder sekolah (guru, orang tua, dan komite sekolah) dan anggaran untuk birokrasi pendidikan diajukan secara terpisah oleh birokrasi di masing-masing tingkatan. Pelibatan orang tua dari setiap kebijakan sekolah sangat penting, karena selama ini kebijakan sekolah tidak transparan, sehingga menyebabkan tejadinya banyak pungutan terhadap siswa dan seringkali dilegitimasi komite sekolah.

Pengelolaan keuangan sekolah merupakan hal sangat penting dalam menilai kualitas pelayanan sekolah. Hal ini disebabkan karena pengelolaan keuangan sekolah akan mempengaruhi berjalannya sistem pelayanan sekolah yang baik. Dalam konteks pengelolaan keuangan sekolah ini, pelayanan keuangan sekolah dimaksud adalah bagaimana partisipasi orang tua murid dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan keuangan sekolah. Jadi pelayanan pendidikan dalam aspek keuangan tidaklah dilihat melalui pelayanan administrasi keuangan. Termasuk pengaturan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan infrastruktur, sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi kewenangan pihak sekolah dibawah pengawasan stakeholder sekolah, guru, orang tua. Tidak dari dinas, sehingga dana yang dikeluarkan benar-benar sebuah kebutuhan sekolah

Keempat, Perlu adanya audit penggunaan dana pendidikan baik pada tingkat sekolah maupun birokrasi. Adanya aliran dana dari sekolah yang masuk ke birokrasi pendidikan menunjukan bahwa sekolah sampai saat ini menjadi sapi perahan birokrasi pendidikan. Bentuknya antara lain; penekanan dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah, uang pelicin (speedy money), pemerasan oleh pengawas, pemaksaan iuran keanggotaan organisasi guru. Dan setiap sekolah harus ada pelaporan secar periodik kepada orang tua, diknas, ataupun mungkin DPRD ,media dan semua pihak, orang tua, komite sekolah, lsm, mahasiswa perlu membuat sebuah pengawasan yang ketat, terhadap penggunaan anggaran pendidikan baik pada lembaga diknas sampai kesekolah.

Hal tersebut tidak akan tercapai jika tidak ada kerjasama dan peran seluruh stekholder, eksekutf, legislatif, yudikatif, pihak sekolah, masyarakat, media, lembaga kepentingan, untuk komitmen untuk memajukan pendidikan dengan memanfaatkan anggaran pendidikan benar-benar untuk kemajuan pendidikan kalimanatan timur, semoga dengan hari pendidikan nasiona 2 mei 2007 mejadi starting point menuju kaltim yang berperadaban karena kemajuan pendidikannya. wallahu’alam bishawab

Gunawan(kadept.kaderisasi kammi kaltim

Tidak ada komentar: